Berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPIW mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur PUPR berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. Tugas tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Permen PUPR No. 6 tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR yang menjadikan rencana pembangunan infrastruktur wilayah yang disusun oleh BPIW sebagai dasar perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR. Seluruh RPIW untuk 38 provinsi telah diselesaikan pada awal tahun 2024. Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pemantauan dan evaluasi implementasi RPIW tersebut. Untuk itu diperlukan platform yang dapat menunjukkan konsistensi antara perencanaan (Renstra dan RPIW), memorandum program, hasil forumforum perencanaan dan pemrograman tahunan, dan pelaksanaannya.
Kegiatan pengembangan platform analisis konsistensi perencanaan dan penganggaran dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola perencanaan, pemrograman, dan penganggaran infrastruktur PUPR. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun platform yang dapat menunjukkan konsistensi antara perencanaan (Renstra dan RPIW), memorandum program, hasil forum-forum perencanaan dan pemrograman tahunan, dan pelaksanaannya